BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara kita adalah Negara demokrasi dimana dalam
Negara demokrasi dibutuhkan banyak sekali persamaan pendapat dalam penentuan
aspirasi,yaitu dengan cara musyawarah.Musyawarah merupakan bagian
dari demokrasi, dalam demokrasi pancasila terutama sila ke-4, hasil
akhir semestinya di lakukan dengan cara musyawarah mufakat dan jika
terjadi perselisihan yang berkepanjangan barulah dilakukan votting,
jadi demokrasi tidak bisa disetarakan dengan votting karena kedua hal tersebut
berbeda adanya.
Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal
dari Bahasa Arab yang berarti berunding,di Negara kita serta di kehidupan
modern hal tentang
musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari”
bahkan “demokrasi”.Bermusyawarah berarti berhubungan,”hubungan”
dalam kata tersebut mengandung makna pesan dan penyelesaian masalah dengan cara berunding, yang secara jelas tidak akan menimbulkan masalah lain.
Ada pun kaitannya dengan sila ke-4 yaitu “Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”
adalah bahwa dalam sila tersebut terkandung makna “musyawarah” dimana musyawarah
adalah salah satu media perekat kehidupan bersama, dimana hal tersebut sangat penting
jika terjadi suatu permasalahan antarindividu dengan individu serta individu dengan
kelompok ataupun sebaliknya.
Sebagai masyarakat yang demokratis, bagaimanakah cara
kita mengamalkan sila ke-4 dalam kehidupan sehari-hari? adapun jawaban yang
berkaitan dengan tema tersebut adalah mengutamakan musyawarah dalam pengambilan
keputusan bersama dimana hal tersebut sangat dapat dipertanggungjawabkan
dikarenakan keputusan tersebut adalah mufakat bersama dari hasil musyawarah
tadi.
B. Rumusan Masalah
Apa yang terkandung dalam sila ke-4 ?
C. Tujuan
Untuk mengetahui apa arti, makna dan nilai dari sila
k-4
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Arti dan Makna Sila Keempat
Sila keempat adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, maka pokok sila keempat
adalah kerakyatan yaitu kesesuaiannya dengan hakikat rakyat. Sila keempat ini
didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan dan
persatuan. Dalam, kaitannya dengan kesatuan yang bertingkat maka hakikat sila
keempat itu adalah sebagai berikut.
Hakikat rakyat adalah penjumlahan manusia-manusia,
semua orang, semua
warga dalam suatu wilayah negara tertentu. Maka hakikat rakyat adalah sebagai
akibat bersatunya manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu
wilayah negara tertentu. Maka secara ontologis adanya rakyat adalah ditentukan
dan sebagai akibat adanya manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang
menyatukan diri dalam suatu wilayah negara tertentu. Hal ini mengandung arti
bahwa negara adalah demi kesejahteraan warganya atau dengan kata lain, negara
adalah demi kesejahteraan rakyatnya. Maka tujuan dari negara adalah terwujudnya
masyarakat yang berkeadilan, terwujudnya keadilan dalam hidup bersama (Keadilan
Sosial). (Prof.Dr. Kaelan,M.S , Pendidikan Pancasila. Hal 59)
Nilai yang terkandung dalam sila Keempat didasari
oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta
Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah
bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelma sifat kodrat manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu bertujuan mewujudkan
harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara.Rakyat merupakan subjek
pendukung pokok negara. Negara adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karena
itu, rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Sehingga, dalam sila
kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan
dalam hidup negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila
keempat adalah demokrasi yang tidak hanya mendasarkan pada kebebasan individu.Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan yang mana rakyat adalah pemegang kekuasaan
penuh dalam proses menjalankan pemerintahan. Ada dua sistem pelaksanaan Demokrasi, yaitu Demokrasi Langsung
dan Demokrasi Perwakilan.
B. Pengertian Demokrasi
Istilah Demokrasi berasal dari bahasa
Yunani δημοκρατία
– (dēmokratía) yang berarti “kekuasaan rakyat”, yang
dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan
κράτος (Kratos) “kekuasaan”. Demokrasi ini mendasarkan pada
moral Ketuhanan, Kemanusiaan dan nilai persatuan. Oleh karena itu, demokrasi
yang didasari oelh hikmat kebijaksanaan meletakkan kedaulatan di tangan rakyat,
dengan didasari oleh moral kebijaksanaan untuk kehidupan bersama yang harmonis, bukan persaingan bebas
dan menguasai yang lainnya.Oleh karena itu, asas-asas dalam sila keempat
kerakyatan adalah :
1. Adanya
kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat
bangsa maupun secara mral terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Menjunjung
tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
3. Menjamin
dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama
4. Mengakui
atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku maupun agama karena perbedaan
merupakan suatu kodrat manusia
5. Mengakui
atas persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama
6. Mengarahkan
perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab
7. Menjunjung
tinggi asas musyawarah sebgai moral kemanusiaan yang beradab
8. Mewujudkan
dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan
bersama
Pancasila sebagai dasar Negara
Indonesia sudah mulai tergeser fungsi dan kedudukannya pada zaman modern ini.
Sebuah sila dari Pancasila yang hampir tidak diterapkan lagi dalam demokratisasi
di Indonesia yaitu Sila ke-4 Pancasila berbunyi ”kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam perwusyawaratan perwakilan”.
Sila ke-4 merupakan penjelmaan
dalam dasar politik Negara, ialah Negara berkedaulatan rakyat menjadi landasan
mutlak daripada sifat demokrasi Negara Indonesia. Disebabkan mempunyai dua
dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu
tidak dapat dirubah atau ditiadakan. Berkat sifat persatuan dan kesatuan dari
Pancasila, sila ke-4 mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan
sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang
berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Binatang banteng (Latin:Bos
javanicus) atau lembu liar merupakan binatang sosial, yang sama halnya
dengan manusia . Pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno dimana
pengambilan keputusan yang dilakukan bersama (musyawarah), gotong royong, dan
kekeluargaan merupakan nilai-nilai khas bangsa Indonesia. Sila ke-4 pancasila
yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan” memiliki makna :
1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
3. Mengutamakan budaya bermusyawarah dalam mengambil keputusan
bersama
4. Bermusyawarah sampai mencapai katamufakat diliputidengan
semangat kekeluargaan.
Sila ke-4 yang mana
berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.Sebuah
kalimat yang secara bahasa membahasakan bahwa Pancasila pada sila ke 4 adalah
penjelasan Negara demokrasi. Dengan analisis ini diharapkan akan
diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis yang diimplementasikan
secara langsung dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak hanya itu, sila ini
menjadi banyak acuan dari setiap langkah pemerintah dalam menjalankan setiap
tindakannya.
Kaitannya dengan
arti dan makna sila ke 4 adalah sistem demokrasi itu sendiri. Maksudnya adalah
bagaimana konsep demokrasi yang berarti setiap langkah yang diambil pemerintah
harus ada kaitannya dengan unsur dari, oleh dan untuk rakyat. Disini, rakyat
menjadi unsur utama dalam demokrasi. Itulah yang seharusnya menjadi realita
yang membangun bangsa. Adapun arti dan makna sila ke 4 adalah sebagai berikut.
1. Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum
yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara
sederhana, demokrasi yang dimaksud adalah melibatkan segenap bangsa dalam
pemerintahan baik yang tergabung dalam pemerintahan dan kemudian adalah peran
rakyat yang diutamakan.
2. Pemusyawaratan. Artinya mengusahakan putusan secara bulat, dan
sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini terjadi simpul yang penting yaitu
mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang dimaksud adalah hasil yang
mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan kesepakatan bersama. Dengan
demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang berdasarkan pancasila adalah
kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan. Oleh karena itu kita ingin
memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam kehidupan bermasyarakat, maka
hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu nilai yang ditempatkan lebih
dahulu.
3. Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam
hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga
membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama. Perbedaan secara umum demokrasi
di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan
diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara
bulat.
Hal ini tidak menjadi kebiasaan
bangsa Indonesia, bagi kita apabila pengambilan keputusan secara bulat itu
tidak bisa tercapai dengan mudah, baru diadakan pemungutan suara. Kebijaksanaan
ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi
kepentingan rakyat banyak. Jika demokrasi diartikan sebagai kekuatan, maka dari
pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu memang di Indonesia berada pada tangan
rakyat atau masyarakat. Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda saja, di
desa-desa kekuasaan ditentukan oleh kebulatan kepentingan rakyat, misalnya
pemilihan kepala desa. Musyawarah yang ada di desa-desa merupakan satu lembaga
untuk menjalankan kehendak bersama. Bentuk musyawarah itu bermacam-macam,
misalnya pepatah Minangkabau yang mengatakan : “Bulat air karena pembunuh,
bulat kata karena mufakat”.
Secara sederhana, pembahasan sila ke
4 adalah demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal
sehat, rasional, cerdas, terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang
bersifat fisis/jasmaniah; sementara kebijaksanaan adalah pemimpin yang
berhatinurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya pada hal-hal
yang bersifat psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu
lebih mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) dan juga dewasa
(bijaksana). Itu semuanegara demokratis yang dipimpin oleh orang yang
dewasa profesional dilakukan melalui tatanan dan tuntunan
permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai
Negara demokrasi - perwakilan yang dipimpin oleh orang profesional-dewasa
melalui sistem musyawarah.
C.
Prinsip – Prinsip Demokrasi
Prinsip – prinsip
demokrasi sesungguhnya merupakan nilai – nilai yang diperlukan untuk
mengembangkan pemerintahan demokrasi. Nilai atau prinsip demokrasi tersebut adalah
kebebasan (kebebasan, kelompok, berpartisipasi) menghormati orang/ kelopmok
lain, kesetaraan, kerjasama, persaingandan kepercayaan (Charmin, 2003) (dalam
buku pendidikan pancasila, Dr.Sarbaini 2013)
1.
Kebebasan
Kebebasan adalah keleluasaan
seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai dengan keinginan sendiri.
Kebebasan adalah hak dan kemampuan seseorang untuk menentukan sendiri apa yang
menjadi pilihan sepanjang hak dan kemampuan seseorang tersebut tidak
berbenturan dengan hak orang lain.
a.
Kebebasan Menyatakan Pendapat
Kebebasan menyatakan pendapat adalah
hak seseorang dalam kehidupan bermasyarakat/ bernegara yang wajib dijamin oleh
undang – undang dalam sistem demokratis. Kebebasan ini senantiasa diperlukan,
karena warga negara dalam kehidupan demokratis juga berkewajiban dan
bertanggungjawab atas proses kehidupan itu sendiri.
b. Kebebasan
Berkelompok
Kebebasan
berkelompok adalah kebebasan untuk berorganisasi bagi setiap warga negara
sebagai makhluk sosial. Kehidupan berkelompok merupakan naluri dasar manusia
yang tak mungkin diingkari. Dalam kehidupan kelompok sebagai individu berharap
akan memperoleh kemudahan dalam hidupnya, serta perlindungan kolektif dari
kelompoknya. Pada kehidupan demokrasi kelompok-kelompok warga dapat
memperjuangkan keinginan kelompoknya, termasuk membentuk partai politik sampai
pada tingkat kegiatan dalam lingkup nasional. Pemerintahan demokrasi akan
memberikan alternatif untuk memberikan kebebasan kelompok bagi warga negaranya.
c. Kebebasan
Berpartisipasi
Kebebasan
berpartisipasi merupakan kebebasan untuk berperanserta dalam suatu kegiatan.
Kebebasan ini sebagai perwujudan gabungan kebebasan berpendapat dan kebebasan
berkelompok. Pada negara berkembang atau negara otoriter ada kecenderungan
untuk mewujudkan kebebasan partisipasi secara berlebihan. Misalnya dalam
pemilihan umum, partisipasi warga cenderung diarahkan, sehingga tingkat
partisipasi jumlah pemilih terdaftar begitu tinggi. Harapan yang tinggi
terdapat partisipasi pemilih merupakan bentuk propaganda bagi penguasa
diktator, bahwa pemerintahan diktator tersebut mendapat dukungan penuh dari
rakyatnya.
Dalam kebebasan
partisipasi, tidak membenarkan seseorang memaksa orang lain melakukan sesuatu
yang sebenarnya tidak dikehendakinya. Kebebasan partisipasi juga dapat
diberikan kepada warga negara dalam bentuk kontrol terhadap jalannya
pemerintahan suatu negara. Dalam negara diktator tidak mungkin terjadi hal
seperti ini. Gejala ini pernah terjadi di Indonesia, bahkan dalam menghadapi
pemilihan umum 2009, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai memberikan fatwa
haram bagi warga negara yang mempunyai hak pilih, tetapi tidak ikut dalam
pemilihan umum atau tidak memilih calon yang ada. Warga negara tersebut popular
dengan sebutan Golongan Putih (Golpul). Suatu fatwa yang perlu mendapatkan
renungan bagi semua insan demokrasi di Indonesia, semoga tidak lagi muncul
fatwa-fatwa sejenis Fatwa MUI tentang golput masih terdapat pro dan kontra, dan
kelompok pro dan kontra ini terjadi di antara kalangan umat Islam Sendiri.
2. Kesetaraan Antar Warga atau Individu
Kesetaraan atau persamaan kedudukan merupakan nilai
dasar demokrasi. Kesetaraan dalam demokrasi adalah bentuk pengakuan terhadap
pribadi manusia, bahwa manusia di dunia ini mempunyai kedudukan harkat dan
martabat yang sama, karena manusia sama-sama sebagai umat dari Tuhan Yang Maha
Kuasa. Kesadaran ini sangat penting, karena dalam sejarah manusia, sering
terjadi perilaku indivuidu maupun kelompok yang tidak bisa memahami keadaan
sesama manusia.
3. Pluralisme
Pluralisme berarti majemuk, tidak tunggal. Sesuatu
yang sifatnya plural memiliki ciri tidak sama. Pluralistik dalam kehidupan
manusia dapat bermakna bahwa manusia di dunia itu tidak sama, namun dengan
ketidaksamaan tersebut, faham pluralis memberi intensitas yang sama sebagaimana
adanya. Eksistensi individu diakui apa adanya. Perbedaan individu merupakan
perbedaan yang melekat pada diri pribadi, diakui dan dihormati. Realisasi
perwujudan pluralistik tidak dapat dipisahkan dengan prinsip atau nilai
kesetaraan. Dalam pergaulan global, individu atau kelompok, bangsa tidak
mungkin menghindari dari kehidupan pluralis.
4. Paham Individualisme
Kehidupan berdemokrasi tidak dapt dipisahkan dengan
paham individualisme, yakin paham yang memposisikan dan menjunjung tinggi
individu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
individu atau pribadi menjadi acuan
utama dalam hidup seseorang , karena manusia sebgai ciptaan Tuhan, paham
individu mendasari HAM, pluralisme, serta kesetaraan. Secara ekstrim, individu
hanya dibatasi oleh kebebasan individu yang lain, tidak dibatasi oleh
kepentingan masyarakat dan atau negara.
5. Keadialan
Kebebasan, kesetaraan, dan pluralisme adalah satu
realisasi bentuk keadilan. Karenanya, kehidupan praktik demokrasi tidak dapat
dipisahkan dengan nilai keadilan pada umumnya. Keadilan dalam demokrasi tidak
terbatas pada keadilan immaterial sebagaimana telah disebut, tetapi juga
menyangkut keadilan material bagi sesama warga masyarakat. Bagi bangsa
Indonesia, nilai keadilan adalah prinsip yang sangat mendasar, sebagaimana
tercermin pada sila kedua dan kelima dari pancasila. Keadilan yang menjadi
dambaan bangsa, sejak awalperjuagan kemerdekaan, sampai saat ini keadilan dalam
proses usaha. Keadilan adalah dambaan ideal yang telah diupayakan dalam
perwujudannya sejak zaman Plato maupun Aristoteles.
D.
Nilai dan Butir - Butir Sila Ke-4 Pancasila
Nilai yang terkandung dalam sila
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan didasari oleh sila ketuhanan yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan Indonesia, dan mendasari
serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai filosofis yang terkandung di
dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat
manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.Hakikat rakyat adalah
merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu
yang bertujuan muwujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah
negara.Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok negara.Negara adalah
dari, oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula
kekuasaan negara. Adapun Nilai dan butir-butir sila keempat meliputi :
1.
Sebagai warga negara dan
warga masyarakat setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban
yang sama
2.
Tidak boleh memaksakan
kehendak orang lain
3.
Mengutamakan musyawarah
dalam mengambil keputusan dan kepentingan bersama
4.
Musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
5.
Menghormati dan menjunjung
tinggi setiap keputusan yang di capai sebagai hasil musyawarah
6.
Dengan itikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
7.
Didalam musyawarah
diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan
8.
Musyawarah dilakukan dengan
akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
9.
Keputusan yang diambili
harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
10.
Memberikan kepercayaan
kepada wakil-wakil yang di percayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
E.
Sikap-Sikap
Positif Hak Dan Kewajiban Sesuai Sila Ke-4
Dalam berbangsa dan bernegara sebagai Warga negara
Indonesia (WNI) kita harus selalu bersikap positif agar tercipta persatuan,
kedamaian, dan kesejahteraan rakyat. Sikap- sikap positif tersebut adalah :
1. Mencintai
Tanah Air (nasionalisme)
2. Menciptakan
persatuan dan kesatuan.
3. Ikut
serta dalam pelaksanaan pembangunan
4. Mempertahankan
dan mengisi kemerdekaan.
5. Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Mengeluarkan
pendapat dan tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
7. Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan,hak, dan kewajiban yang sama.
8. Memperoleh
kesejahteraan yang dipimpin oleh perwalian.
F. Implementasi dari sila ke-4 dalam Pancasila
Pelaksanaan sila ke-4 dalam
masyarakat pada hakekatnya didasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Persatuan Indonesia, dan mendasari
serta menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Hak
demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab
terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan beragama masingmasing, dan
menghormati nilai-nilai kemanusiaan, serta menjunjung tinggi persatuan. Adapun
pelaksanaan /implementasi dari penerapan sila ke-4 dari pancasila adalah
sebagai berikut.
1. Sebagai
warga Negara dan masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak
dankewajiban yang sama.
2. Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
diataskepentingan pribadi dan golongan.
3. Dengan
itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakn hasil keputusan
musyawarah.
4. Tidak
boleh memaksakan kehendak orang lain.
5. Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
6. Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
7. Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan
YangMaha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan keadilan,
serta mengutamakanpersatuan dan kesatuan bersama.
8. Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk
melaksanakanpermusyawaratan.
G. Penyimpangan yang terjadi pada sila ke-4
Pada saat ini,Pancasila sebagai
dasar negara Indonesia sudah semakin tergeser dari fungsi dan kedudukannya
dalam era demokrasi ini. Paham ini sebelumnya sudah dianut oleh Amerika yang
notabene adalah sebuah Negara adidaya dan bukan lagi termasuk negara berkembang,
pun di Amerika sendiri yang sudah berabad- abad menganut demokrasi masih dalam
proses demokratisasi. Artinya sistem demokrasi Amerika serikat sedang dalam
proses dan masih memakan waktu yang cukup lama untuk menjadi Negara yang benar-
benar demokratis. Namun jika dibandingkan Indonesia, demokratisasi di Amerika
sudah lebih menghasilkan banyak kemajuan bagi negaranya.
Hal ini dikarenakan kurangnya
kesadaran dari bangsa Indonesia terhadap landasan/dasar Negara dan hukum yang
ada di Indonesia ini. Seharusnya jika bangsa Indonesia mampu melaksanakan apa
yang telah diwariskan para pahlawan kita terdahulu. Adapun
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terhadap sila ke-4 adalah:
1.
Banyak warga
Negara/masyarakat belum terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum.
2.
Ketidak
transparannya lembaga-lembaga yang ada didalam Negara Indonesia dalam
sistemkelembagaannya yang menyebabkan masyarakat enggan lagi percaya kepada
pemerintah.
3.
Banyak para
wakil rakyat yang merugikan Negara dan rakyat, yang seharusnya mereka adalahpenyalur
aspirasi demi kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia.
4.
Banyak
keputusan-keputusan lembaga hukum yang tidak sesuai dengan azas untuk
mencapaimufakat,sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
5.
Banyak
masyarakat yang kurang bisa menghormati adanya peraturan-peraturan yang dibuat
oleh pemerintah.
6.
Demonstrasi yang
dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib.
7.
Kasus kecurangan
terhadap pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari kuantitas.
8.
Lebih
mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama
atau masyarakat.
9.
Menciptakan
perilaku KKN.
10.
Pejabat –
pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan
mendukungkelangsungan kekuasaan presiden.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun
kesimpulan yang didapat dari penulisan makalah ini yaitu sila keempat adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, maka pokok sila keempat adalah kerakyatan yaitu kesesuaiannya
dengan hakikat rakyat. Sila ke-4 secara bahasa membahasakan bahwa sila ke 4
adalah penjelasan Negara demokrasi.
Hakikat sila ini adalah demokrasi.
Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang dimaksud adalah melibatkan
segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam pemerintahan dan
kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
Pemusyawaratan. Artinya mengusahakan
putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini terjadi
simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang
dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan
kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang
berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan.
Oleh karena itu kita ingin memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam
kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu
nilai yang ditempatkan lebih dahulu.
Dalam melaksanakan keputusan diperlukan
kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama
dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama.
Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada
permusyawaratan. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan
keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar