Minggu, 23 November 2014

Pancasila Sila Keempat

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Negara kita adalah Negara demokrasi dimana dalam Negara demokrasi dibutuhkan banyak sekali persamaan pendapat dalam penentuan aspirasi,yaitu dengan cara musyawarah.Musyawarah merupakan bagian dari demokrasi, dalam demokrasi pancasila terutama sila ke-4, hasil akhir semestinya di lakukan dengan cara musyawarah mufakat dan jika terjadi perselisihan yang berkepanjangan barulah dilakukan votting, jadi demokrasi tidak bisa disetarakan dengan votting karena kedua hal tersebut berbeda adanya.
Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding,di Negara kita serta di kehidupan modern hal tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”.Bermusyawarah berarti berhubungan,”hubungan” dalam kata tersebut mengandung makna pesan dan penyelesaian masalah dengan cara berunding, yang secara jelas tidak akan menimbulkan masalah lain.
Ada pun kaitannya dengan sila ke-4 yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” adalah bahwa dalam sila tersebut terkandung makna “musyawarah” dimana musyawarah adalah salah satu media perekat kehidupan bersama, dimana hal tersebut sangat penting jika terjadi suatu permasalahan antarindividu dengan individu serta individu dengan kelompok ataupun sebaliknya.

Sebagai masyarakat yang demokratis, bagaimanakah cara kita mengamalkan sila ke-4 dalam kehidupan sehari-hari? adapun jawaban yang berkaitan dengan tema tersebut adalah mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan bersama dimana hal tersebut sangat dapat dipertanggungjawabkan dikarenakan keputusan tersebut adalah mufakat bersama dari hasil musyawarah tadi.

B.     Rumusan Masalah
Apa yang terkandung dalam sila ke-4 ?

C.    Tujuan
Untuk mengetahui apa arti, makna dan nilai dari sila k-4



























BAB II
PEMBAHASAN


A.           Arti dan Makna Sila Keempat
Sila keempat adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, maka pokok sila keempat adalah kerakyatan yaitu kesesuaiannya dengan hakikat rakyat. Sila keempat ini didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan dan persatuan. Dalam, kaitannya dengan kesatuan yang bertingkat maka hakikat sila keempat itu adalah sebagai berikut.
Hakikat rakyat adalah penjumlahan manusia-manusia, semua orang, semua warga dalam suatu wilayah negara tertentu. Maka hakikat rakyat adalah sebagai akibat bersatunya manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu wilayah negara tertentu. Maka secara ontologis adanya rakyat adalah ditentukan dan sebagai akibat adanya manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang menyatukan diri dalam suatu wilayah negara tertentu. Hal ini mengandung arti bahwa negara adalah demi kesejahteraan warganya atau dengan kata lain, negara adalah demi kesejahteraan rakyatnya. Maka tujuan dari negara adalah terwujudnya masyarakat yang berkeadilan, terwujudnya keadilan dalam hidup bersama (Keadilan Sosial). (Prof.Dr. Kaelan,M.S , Pendidikan Pancasila. Hal 59)
Nilai yang terkandung dalam sila Keempat didasari oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelma sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara.Rakyat merupakan subjek pendukung pokok negara. Negara adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karena itu, rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Sehingga, dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah demokrasi yang tidak hanya mendasarkan pada kebebasan individu.Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang mana rakyat adalah pemegang kekuasaan penuh dalam proses menjalankan pemerintahan. Ada dua sistem pelaksanaan Demokrasi, yaitu Demokrasi Langsung dan  Demokrasi Perwakilan.

B.       Pengertian Demokrasi
Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) yang berarti “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”. Demokrasi ini mendasarkan pada moral Ketuhanan, Kemanusiaan dan nilai persatuan. Oleh karena itu, demokrasi yang didasari oelh hikmat kebijaksanaan meletakkan kedaulatan di tangan rakyat, dengan didasari oleh moral kebijaksanaan untuk kehidupan  bersama yang harmonis, bukan persaingan bebas dan menguasai yang lainnya.Oleh karena itu, asas-asas dalam sila keempat kerakyatan adalah :
1.      Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara mral terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.      Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
3.      Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama
4.      Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku maupun agama karena perbedaan merupakan suatu kodrat manusia
5.      Mengakui atas persamaan hak yang melekat pada setiap individu,  kelompok, ras, suku maupun agama
6.      Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab
7.      Menjunjung tinggi asas musyawarah sebgai moral kemanusiaan yang beradab
8.      Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama

Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia sudah mulai tergeser fungsi dan kedudukannya pada zaman modern ini. Sebuah sila dari Pancasila yang hampir tidak diterapkan lagi dalam demokratisasi di Indonesia yaitu Sila ke-4 Pancasila berbunyi ”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwusyawaratan perwakilan”.
Sila ke-4 merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah Negara berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi Negara Indonesia. Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan. Berkat sifat persatuan dan kesatuan dari Pancasila, sila ke-4 mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Binatang banteng (Latin:Bos javanicus) atau lembu liar merupakan binatang sosial,  yang sama halnya dengan manusia . Pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno dimana pengambilan keputusan yang dilakukan bersama (musyawarah), gotong royong, dan kekeluargaan merupakan nilai-nilai khas bangsa Indonesia. Sila ke-4 pancasila yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan” memiliki makna :
1.      Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2.      Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
3.      Mengutamakan budaya bermusyawarah dalam mengambil keputusan bersama
4.      Bermusyawarah sampai mencapai katamufakat diliputidengan semangat kekeluargaan.

Sila ke-4 yang mana berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.Sebuah kalimat yang secara bahasa membahasakan bahwa Pancasila pada sila ke 4 adalah penjelasan Negara demokrasi. Dengan  analisis ini diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis yang diimplementasikan secara langsung dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak hanya itu, sila ini menjadi banyak acuan dari setiap langkah pemerintah dalam menjalankan setiap tindakannya.
Kaitannya dengan arti dan makna sila ke 4 adalah sistem demokrasi itu sendiri. Maksudnya adalah bagaimana konsep demokrasi yang berarti setiap langkah yang diambil pemerintah harus ada kaitannya dengan unsur dari, oleh dan untuk rakyat. Disini, rakyat menjadi unsur utama dalam demokrasi. Itulah yang seharusnya menjadi realita yang membangun bangsa. Adapun arti dan makna sila ke 4 adalah sebagai berikut.
1.      Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang dimaksud adalah melibatkan segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam pemerintahan dan kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
2.      Pemusyawaratan. Artinya mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan. Oleh karena itu kita ingin memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu nilai yang ditempatkan lebih dahulu.
3.      Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama. Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.

Hal ini tidak menjadi kebiasaan bangsa Indonesia, bagi kita apabila pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai dengan mudah, baru diadakan pemungutan suara. Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak. Jika demokrasi diartikan sebagai kekuatan, maka dari pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu memang di Indonesia berada pada tangan rakyat atau masyarakat. Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda saja, di desa-desa kekuasaan ditentukan oleh kebulatan kepentingan rakyat, misalnya pemilihan kepala desa. Musyawarah yang ada di desa-desa merupakan satu lembaga untuk menjalankan kehendak bersama. Bentuk musyawarah itu bermacam-macam, misalnya pepatah Minangkabau yang mengatakan : “Bulat air karena pembunuh, bulat kata karena mufakat”.
Secara sederhana, pembahasan sila ke 4 adalah demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisis/jasmaniah; sementara kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhatinurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) dan juga dewasa (bijaksana). Itu semuanegara demokratis yang dipimpin oleh orang yang dewasa profesional dilakukan melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai Negara demokrasi - perwakilan yang dipimpin oleh orang profesional-dewasa melalui sistem musyawarah.



C.      Prinsip – Prinsip Demokrasi
Prinsip – prinsip demokrasi sesungguhnya merupakan nilai – nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan demokrasi. Nilai atau prinsip demokrasi tersebut adalah kebebasan (kebebasan, kelompok, berpartisipasi) menghormati orang/ kelopmok lain, kesetaraan, kerjasama, persaingandan kepercayaan (Charmin, 2003) (dalam buku pendidikan pancasila, Dr.Sarbaini 2013)
1.      Kebebasan
Kebebasan adalah keleluasaan seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai dengan keinginan sendiri. Kebebasan adalah hak dan kemampuan seseorang untuk menentukan sendiri apa yang menjadi pilihan sepanjang hak dan kemampuan seseorang tersebut tidak berbenturan dengan hak orang lain.
a.       Kebebasan Menyatakan Pendapat
Kebebasan menyatakan pendapat adalah hak seseorang dalam kehidupan bermasyarakat/ bernegara yang wajib dijamin oleh undang – undang dalam sistem demokratis. Kebebasan ini senantiasa diperlukan, karena warga negara dalam kehidupan demokratis juga berkewajiban dan bertanggungjawab atas proses kehidupan itu sendiri.
b.      Kebebasan Berkelompok
Kebebasan berkelompok adalah kebebasan untuk berorganisasi bagi setiap warga negara sebagai makhluk sosial. Kehidupan berkelompok merupakan naluri dasar manusia yang tak mungkin diingkari. Dalam kehidupan kelompok sebagai individu berharap akan memperoleh kemudahan dalam hidupnya, serta perlindungan kolektif dari kelompoknya. Pada kehidupan demokrasi kelompok-kelompok warga dapat memperjuangkan keinginan kelompoknya, termasuk membentuk partai politik sampai pada tingkat kegiatan dalam lingkup nasional. Pemerintahan demokrasi akan memberikan alternatif untuk memberikan kebebasan kelompok bagi warga negaranya.
c.       Kebebasan Berpartisipasi
Kebebasan berpartisipasi merupakan kebebasan untuk berperanserta dalam suatu kegiatan. Kebebasan ini sebagai perwujudan gabungan kebebasan berpendapat dan kebebasan berkelompok. Pada negara berkembang atau negara otoriter ada kecenderungan untuk mewujudkan kebebasan partisipasi secara berlebihan. Misalnya dalam pemilihan umum, partisipasi warga cenderung diarahkan, sehingga tingkat partisipasi jumlah pemilih terdaftar begitu tinggi. Harapan yang tinggi terdapat partisipasi pemilih merupakan bentuk propaganda bagi penguasa diktator, bahwa pemerintahan diktator tersebut mendapat dukungan penuh dari rakyatnya.
Dalam kebebasan partisipasi, tidak membenarkan seseorang memaksa orang lain melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak dikehendakinya. Kebebasan partisipasi juga dapat diberikan kepada warga negara dalam bentuk kontrol terhadap jalannya pemerintahan suatu negara. Dalam negara diktator tidak mungkin terjadi hal seperti ini. Gejala ini pernah terjadi di Indonesia, bahkan dalam menghadapi pemilihan umum 2009, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai memberikan fatwa haram bagi warga negara yang mempunyai hak pilih, tetapi tidak ikut dalam pemilihan umum atau tidak memilih calon yang ada. Warga negara tersebut popular dengan sebutan Golongan Putih (Golpul). Suatu fatwa yang perlu mendapatkan renungan bagi semua insan demokrasi di Indonesia, semoga tidak lagi muncul fatwa-fatwa sejenis Fatwa MUI tentang golput masih terdapat pro dan kontra, dan kelompok pro dan kontra ini terjadi di antara kalangan umat Islam Sendiri.
           
2.  Kesetaraan Antar Warga atau Individu
Kesetaraan atau persamaan kedudukan merupakan nilai dasar demokrasi. Kesetaraan dalam demokrasi adalah bentuk pengakuan terhadap pribadi manusia, bahwa manusia di dunia ini mempunyai kedudukan harkat dan martabat yang sama, karena manusia sama-sama sebagai umat dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Kesadaran ini sangat penting, karena dalam sejarah manusia, sering terjadi perilaku indivuidu maupun kelompok yang tidak bisa memahami keadaan sesama manusia.
3. Pluralisme
Pluralisme berarti majemuk, tidak tunggal. Sesuatu yang sifatnya plural memiliki ciri tidak sama. Pluralistik dalam kehidupan manusia dapat bermakna bahwa manusia di dunia itu tidak sama, namun dengan ketidaksamaan tersebut, faham pluralis memberi intensitas yang sama sebagaimana adanya. Eksistensi individu diakui apa adanya. Perbedaan individu merupakan perbedaan yang melekat pada diri pribadi, diakui dan dihormati. Realisasi perwujudan pluralistik tidak dapat dipisahkan dengan prinsip atau nilai kesetaraan. Dalam pergaulan global, individu atau kelompok, bangsa tidak mungkin menghindari dari kehidupan pluralis.

4. Paham Individualisme
Kehidupan berdemokrasi tidak dapt dipisahkan dengan paham individualisme, yakin paham yang memposisikan dan menjunjung tinggi individu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan individu atau pribadi menjadi acuan  utama dalam hidup seseorang , karena manusia sebgai ciptaan Tuhan, paham individu mendasari HAM, pluralisme, serta kesetaraan. Secara ekstrim, individu hanya dibatasi oleh kebebasan individu yang lain, tidak dibatasi oleh kepentingan masyarakat dan atau negara.

5.    Keadialan
Kebebasan, kesetaraan, dan pluralisme adalah satu realisasi bentuk keadilan. Karenanya, kehidupan praktik demokrasi tidak dapat dipisahkan dengan nilai keadilan pada umumnya. Keadilan dalam demokrasi tidak terbatas pada keadilan immaterial sebagaimana telah disebut, tetapi juga menyangkut keadilan material bagi sesama warga masyarakat. Bagi bangsa Indonesia, nilai keadilan adalah prinsip yang sangat mendasar, sebagaimana tercermin pada sila kedua dan kelima dari pancasila. Keadilan yang menjadi dambaan bangsa, sejak awalperjuagan kemerdekaan, sampai saat ini keadilan dalam proses usaha. Keadilan adalah dambaan ideal yang telah diupayakan dalam perwujudannya sejak zaman Plato maupun Aristoteles.

D.     Nilai dan Butir - Butir Sila Ke-4 Pancasila
Nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan didasari oleh sila ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan muwujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara.Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok negara.Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara. Adapun Nilai dan butir-butir sila keempat meliputi :
1.        Sebagai warga negara dan warga masyarakat setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama
2.        Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain
3.        Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan dan kepentingan bersama
4.        Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
5.        Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang di capai sebagai hasil musyawarah
6.        Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
7.        Didalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan
8.        Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
9.        Keputusan yang diambili harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
10.    Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang di percayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

E.     Sikap-Sikap Positif Hak Dan Kewajiban Sesuai Sila Ke-4
Dalam berbangsa dan bernegara sebagai Warga negara Indonesia (WNI) kita harus selalu bersikap positif agar tercipta persatuan, kedamaian, dan kesejahteraan rakyat. Sikap- sikap positif tersebut adalah :
1.      Mencintai Tanah Air (nasionalisme)
2.      Menciptakan persatuan dan kesatuan.
3.      Ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan
4.      Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
5.      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.      Mengeluarkan pendapat dan tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
7.      Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan,hak, dan kewajiban yang sama.
8.      Memperoleh kesejahteraan yang dipimpin oleh perwalian.

F.     Implementasi dari sila ke-4 dalam Pancasila
Pelaksanaan sila ke-4 dalam masyarakat pada hakekatnya didasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan beragama masingmasing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan, serta menjunjung tinggi persatuan. Adapun pelaksanaan /implementasi dari penerapan sila ke-4 dari pancasila adalah sebagai berikut.
1.    Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dankewajiban yang sama.
2.    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama diataskepentingan pribadi dan golongan.
3.    Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakn hasil keputusan musyawarah.
4.    Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
5.    Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
6.    Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
7.    Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan YangMaha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan keadilan, serta mengutamakanpersatuan dan kesatuan bersama.
8.    Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakanpermusyawaratan.

G.    Penyimpangan yang terjadi pada sila ke-4
Pada saat ini,Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah semakin tergeser dari fungsi dan kedudukannya dalam era demokrasi ini. Paham ini sebelumnya sudah dianut oleh Amerika yang notabene adalah sebuah Negara adidaya dan bukan lagi termasuk negara berkembang, pun di Amerika sendiri yang sudah berabad- abad menganut demokrasi masih dalam proses demokratisasi. Artinya sistem demokrasi Amerika serikat sedang dalam proses dan masih memakan waktu yang cukup lama untuk menjadi Negara yang benar- benar demokratis. Namun jika dibandingkan Indonesia, demokratisasi di Amerika sudah lebih menghasilkan banyak kemajuan bagi negaranya.
Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran dari bangsa Indonesia terhadap landasan/dasar Negara dan hukum yang ada di Indonesia ini. Seharusnya jika bangsa Indonesia mampu melaksanakan apa yang telah diwariskan para pahlawan kita terdahulu. Adapun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terhadap sila ke-4 adalah:
1.      Banyak warga Negara/masyarakat belum terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum.
2.      Ketidak transparannya lembaga-lembaga yang ada didalam Negara Indonesia dalam sistemkelembagaannya yang menyebabkan masyarakat enggan lagi percaya kepada pemerintah.
3.      Banyak para wakil rakyat yang merugikan Negara dan rakyat, yang seharusnya mereka adalahpenyalur aspirasi demi kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia. 
4.      Banyak keputusan-keputusan lembaga hukum yang tidak sesuai dengan azas untuk mencapaimufakat,sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
5.      Banyak masyarakat yang kurang bisa menghormati adanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
6.      Demonstrasi yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib.
7.      Kasus kecurangan terhadap pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari kuantitas.
8.      Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat.
9.      Menciptakan perilaku KKN.
10.  Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukungkelangsungan kekuasaan presiden.



BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang didapat dari penulisan makalah ini yaitu sila keempat adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, maka pokok sila keempat adalah kerakyatan yaitu kesesuaiannya dengan hakikat rakyat. Sila ke-4 secara bahasa membahasakan bahwa sila ke 4 adalah penjelasan Negara demokrasi.
Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang dimaksud adalah melibatkan segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam pemerintahan dan kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
Pemusyawaratan. Artinya mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan. Oleh karena itu kita ingin memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu nilai yang ditempatkan lebih dahulu.

Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama. Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.